Juara " Sekretariat PPI Cup "

Selamat Kepada :

Juara 1 : Agus Safutra ( PPI 2000 )
Juara 2 : Reza Juanda ( PPI 2001 )
Top Scorer : Agus Safutra

Juara 1 : mendapatkan Piala, Piagam, Dan uang pembinaan
Juara 2 : mendapatkan Piala, Piagam, Dan uang pembinaan
Top Scorer : mendapatkan Piala, Piagam, Dan uang pembinaan

Nantikan " Sekretariat PPi Cup 2 "

Lambang Paskibraka


ada tahun 1973 Idik Sulaiman menciptakan lambang paskibra yang dimiliki sampai sekarang. Lambang paskibra adalah setangkai bunga teratai yang mulai mekar dan dikelilingi oleh gelang rantai, yang mata rantainya berbentuk belah ketupat dan lingkaran yang masing-masing berjumlah 18 buah. Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur atau tanah yang berkembang diatas air hal ini bermakna bahwa anggota paskibra adalah pemuda-pemudi yang tumbuh dari bawah/orang biasa dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun. Bunga teratai yang berdaun, 3 helai keatas dan 3 helai mendatar. 3 helai keatas bermakna belajar, bekerja, dan berbakti, sedangkan 3 helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.


Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antara sesama generasi muda Indonesia yang da di pelosok penjuru ( 16 penjuru mata angin ) tanah air. Rantai persaudaran tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, ras, dan golongan akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan sebangsa yang kokoh dan kuat sehingga mampu menangkal segala bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui semangat persatuan yang telah tertanam dalam hati anggota paskibra.

Bendera Indonesia


Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara horizontal. Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang dinamakan Sang Saka - atau lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi.


Arti Warna

Bendera Indonesia memiliki arti. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Makna Lambang Garuda Pancasila


Kreteria Calon Paskibraka

Puncak peringatan hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus akan selalu dilaksanakan suatu upacara yang megah di setiap tingkat, wilayah, kotamadia/kabupaten, propinsi maupun nasional. Rangkaian upacara selain pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Pengibaran Bendera Merah Putih. Pada saat itulah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melaksanakan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih. Anggota Paskibraka adalah generasi muda Indonesia yang yang terpilih dari ribuan siswa sekolah melalui seleksi yang berjenjang dan sangat ketat. Mereka adalah siswa-siswa pilihan yang mempunyai kelebihan dan prestasi yang dapat dibanggakan. Diharapkan menjadi penerus para pejuang untuk menjadi pemimpin Indonesia yang mempunyai rasa nasionalisme tinggi selalu menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria umum calon anggota Paskibraka adalah sebagai berikut :
A Pendidikan :
1. Pelajar atau Siswa sekolah setingkat SMTA.
2. Berusia antara 16 – 18 tahun.

B. Mempunyai ahklak dan moral yang baik, yaitu :
1. Mentaati kewajiban agama yang dianutnya.
2. Memahami norma-norma etika yang berlaku dalam masyarakat
3. Berbudi pekerti luhur serta mempunyai tingkah laku yang baik.
4. Memahami dan melaksanakan etika, sopan santun pergaulan yang baik.

C. Berkepribadian, yaitu :
1. Mudah dan pandai bergaul
2. Bersahaja, sopan dan disiplin.
3. Mandiri
4. Cerdas dan mempunyai prestasi akademis/sekolah yang baik.

D. Kesehatan, yaitu :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Sigap, tangkas dan lincah
3. Tegap, tidak cacat badan dan tidak berkaca mata.
4. Tinggi badan minimal : Putra : 165 cm, Putri : 160 cm
5. Berpenampilan segar, bersih dan menarik

E. Ketrampilan, yaitu :
1. Mahir baris berbaris.
2. Menguasai peraturan dan perlakuan tentang Bendera Kebangsaan dan dapat melaksanakan tugas pengibaran dengan baik.
3. Mempunyai pengetahuan umum secara daerah, nasional maupun internasional dengan sangat baik.
4. Menguasai/Trampil melakukan budaya/kesenian daerahnya.

Tahap seleksi : Seseorang yang akan menjadi anggota Paskibraka wajib dan harus melalui beberapa tahap seleksi, yaitu :
1. Seleksi tingkat sekolah. Peserta dipilih dan diseleksi di sekolahnya oleh para guru.
2. Seleksi tingkat Kotamadia/Kabupaten.
Peserta dari perwakilan sekolah akan diseleksi di tingkat Kotamadya/ Kabupaten dengan materi : baris berbaris, tata upacara bendera, kesegaran jasmani/olah raga, test tertulis, wawancara, kesenian dan lain sebagainya.

Test tertulis dan wawasncara meliputi bidang : pengetahuan umum, pengetahuan daerah, nasional dan internasional, kepemudaan, nasionalisme dan sejarah perjuangan bangsa. Dari seleksi ini akan terpilih satu atau dua pasang calon anggota paskibraka yang akan mengikuti seleksi di tingkat propinsi. Bagi yang tidak lolos maka akan diseleksi lagi untuk terpilih sebagai anggota paskibraka tingkat kotamadya/kabupaten.

3. Seleksi tingkat propinsi : Peserta test tingkat propinsi adalah peserta yang lulus test di tingkat Kotamadia / Kabupaten di masing-masing propinsi, dengan materi seleksi sama dengan di tingkat Kotamadia/Kabupaten. Biasanya peserta di tingkat propinsi akan diasrama selama beberapa hari untuk mengetahui tekad, semangat dan kemandiriannya. Selain itu akan terlihat kebiasaan masing-masing peserta terutama dalam melaksanakan tugas sehari-hari seperti dirumahnya masing-masing misalnya mencuci, mengepel, membersihkan dan mengatur kamar dan lain sebagainya. Dari seleksi tingkat propinsi akan terpilih sepasang utusan (satu orang putra dan satu orang putri) untuk menjadi anggota paskibraka di tingkat nasional. Bagi yang tidak terpilih akan bertugas sebagai anggota paskibraka ditingkat propinsi.

4. Anggota Paskibraka Nasional. Anggota Paskibraka tingkat nasional adalah sepasang utusan tiap propinsi yang akan mengikuti pemusatan latihan selama satu bulan di Jakarta. Mereka akan bertugas pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta. Dalam pemusatan latihan di asrama maka akan dilakukan seleksi untuk pembagian kelompok yaitu kelompok 17 (tujuh belas) dan 8 (delapan). Demikian gambaran syarat-syarat untuk menjadi anggota Paskibraka. Semoga bermanfaat bagi persiapan para siswa sekolah yang berminat untuk mengikuti seleksi menjadi Paskibraka. [Budiharjo Winarno, 78.] [muztbhe_depok@yahoo.com]

Jiwa Paskibraka

Paskibraka menjalankan tugas untuk mengibarkan bendera merah putih dan jiwa yang harus tertanam didalam hati anggota paskibraka adalah jiwa merah putih. Bendera merah-putih melambangkan keberanian dan kesucian, ketika dibelai angin yang bertiup kencang, sang merah putih berkibar gagah, tegar dan tidak goyah, sedang pada waktu angin sepoi-sepoi, tampaklah sang merah putih berkibar dengan penuh kelembutan dan memancarkan sinar keagungan yang penuh kharisma. Jiwa seorang Paskibraka harus tegar, positip, pantang menyerah dan tidak putus asa ketika mengalami dan menghadapi kesulitan dan selalu dibekali hati nan lembut serta penuh dengan kasih sayang”. Darah dalam tubuh manusia berwarna merah dan putih serta mengalirkan kehidupan jasmani dan rohani. Dengan tekun dan sabar darah merah mengangkut makanan keseluruh tubuh untuk memberi tenaga dan darah putih dengan sikap pantang menyerah penuh nilai kepahlawanan akan mencegah semua penyakit yang akan menggerogoti tubuh kita. Jiwa merah putih adalah suatu bentuk cinta kasih yang akan menumbuhkan suatu rasa pengabdian kepada ibu pertiwi, karena ibu pertiwi sudah memberikan susu dan madunya bagi umat manusia Indonesia agar dapat hidup gemah ripah loh jinawi yaitu suatu kemakmuran bagi setiap manusia yang hidup diatasnya.

Jiwa merah putih adalah jiwa yang penuh kasih dan pengabdian, seperti seorang ibu yang memberikan susunya dengan rela dan penuh cinta kasih kepada anaknya. Demikian juga ibu pertiwi yang tidak pernah lelah dan menggerutu memberikan madu dan segala isinya untuk kehidupan manusia Indonesia. Paskibraka yang berjiwa merah putih harus mau dan berani meniru bumi Pertiwi yaitu rela berkorban dengan penuh cinta kasih untuk sesama dan semua mahluk ciptaan Nya. Bumi pertiwi yang selalu dinjak-injak, diludahi, disakiti, dicerca, dikhianati dan tidak pernah diperhatikan, masih selalu tersenyum dan dengan penuh suka cita memberikan buah, susu dan madunya untuk manusia. Bumi pertiwi dengan penuh cinta kasih selalu memberi dan memberi tanpa mengharapkan pujian, imbalan.

Matahari dari waktu kewaktu selalu bersinar dan tersenyum serta menyapa dengan lembut dari pagi sampai sore, dan waktu malam hari dengan dibantu bulan tetap menyinarkan cahayanya ke dunia ini. Disawah kunang-kunang menerangi kegelapan dengan keindahan sinarnya yang elok tanpa pernah merasakan pujian dari umat manusia, demikian juga lilin lilin kecil yang menerangi tempat disekitarnya dengan ihklas walau tubuhnya terbakar demi memberikan terang disekitarnya. Paskibraka sebagai Pandu Ibu Pertiwi yang berjiwa merah putih haru sbisa memberikan cahaya terang dilingkungan sekitarnya dan selalu bersikap kesatria. Sikap dan tingkah lakunya lemah lembut namun mengandung ketegasan. Nada bicara dan candanya selalu melihat situasi dan kondisi sekelilingnya (em­pan papan). Sebagai tanda cinta cita rasa manusia beradab dan berbudaya tinggi, dari hati sanubarinya yang paling dalam selalu terungkap ucapan “salomkasih” (salam, tolong, maaf, terimakasih).

Seorang paskibraka yang penuh cinta kasih akan selalu berpikir positip dan berani untuk menyapa, dia akan selalu menyapa terlebih dahulu dan tidak akan menunggu untuk disapa oleh semua orang yang ditemuinya, baik orang tua, kakak, adik, saudara-saudaranya, atasan, bawahan dan teman-teman yang lain. Dengan penuh kasih sayang dia akan bersuka cita menyapa dan menunjukkan empati kepada semua orang, perhatian penuh kasih sayang akan tercermin dalam tingkah laku, sikap dan perbuatannya, tutur katanya lembut, suaranya memancarkan suka cita suara hati yang yang bahagia, senyum tulus akan menghiasi bibir dan hatinya sehingga saat berbicara akan terdengar nada yang sangat ramah tanpa kesan dibuat-buat. Saat bertemu ia akan mengucapkan “salam”, salam tersebut dapat berupa ucapan : assalamu’alaikum, selamat pagi, siang atau malam, apa kabar dan sebagainya dengan nada suka cita dan ketulusan. Ucapan salam bisa diteruskan dengan suatu uluran tangan untuk berjabat tangan,. Jabat tangan kepada orang yang kita beri salam dengan penuh kehangatan dan kasih sayang akan mengalirkan kebahagiaan dan kedamaian bagi semua orang yang kita beri salam.

Apabila menginginkan atau meminta sesuatu dari orang lain maka dengan ketulusan hati dan suara yang penuh senyum secara otomatis terucap kata kata “tolong”. Permintaan tolong adalah suatu sikap kerendahan hati karena akan memohon suatu bantuan karena akan dan telah mengganggu serta merepotkan tetapi akan terdengar sangat sopan oleh orang yang dimintai tolong dan pasti dengan penuh suka cita akan menolong kita.

Ucapkanlah permohonan “maaf” atas segala tingkah laku, sikap, perbuatan kita yang mungkin secara tidak sengaja membuat orang lain menjadi tidak nyaman baik secara phisik maupun kejiwaan. Seorang yang mampu mengucapakan permintaan maaf adalah seorang yang mempunyai jiwa besar, rendah hati dan bisa menghormati orang lain. Rendah hati adalah suatu sikap untuk menghargai sesama dengan berani mengakui dan memuji kelebihan sesama sehingga kita juga bisa mensyukuri kelebihan yang dianugerahkan kepada kita. Dengan kerendahan hati, kita menjadi terbuka dan selalu bersyukur sehingga dapat menyinari lingkungan dimana kita berada dan berani mengucapkan permohonan maaf dengan spontan tanpa suatu keraguan jika kita berbuat suatu kesalahan atau mungkin dianggap salah oleh orang lain. Permohonan maaf bukan berarti kita pasti berbuat salah, akan tetapi itulah tanda kebesaran dari jiwa paskibraka.

Ucapkanlah “terima kasih” atas segala kebaikan yang sudah diterima karena dalam ucapan terima kasih terkandung suatu pujian syukur kepada Nya karena cinta kasih yang telah diberikan Nya melalui orang lain yang sudah kita terima. Ucapkan terima kasih dengan tulus, santun dan spontan serta keluar dari nurani yang paling dalam. Disertai anggukan kepala, senyum dan tatapan mata yang tulus akan me­man­carkan pesona yang membuat orang lain tertarik untuk mengikuti suri tauladannya.

[Budiharjo Winarno – 1978 - muztbhe_depok@yahoo.com] []

Keanggotaan


Jenis Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri atas :

Angota Biasa adalah pemuda pelajar yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar bendera Pusaka di Tingkat Nasional, Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 17 Agustus serta menjalani latihan dalam Gladian Sentra Nasional/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat dan mendaftarkan diri. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, Pelatih, dan Pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus. berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada pasukan pengibar bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka indonesia yang ditetapkan melalui Musyawarah. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-arapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara, berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Organisasi

Organisasi

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :


Pengurus Purna Paskibraka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi

Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.



Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dikukuhkan oleh Presiden

Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dikukuhkan oelh Gubernur berdasarkan SK Pengurus Pusat PPI

Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota dikukuhkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan SK Pengurus Daerah PPI Propinsi


Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari :


Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional

Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi

Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oelh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota

SEJARAH PEMBENTUKAN PASKIBRAKA

SEJARAH PEMBENTUKAN PASKIBRAKA

Nara Sumber

Darminto Surapati, M.S.

1. Bendera Pusaka.

Proklamasi Kemerdekaan Republilk Indonesia dikumandangkan pada hari jumat, 17 Agustus 1945, jam 10:00 dijalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Setelah pernyataan Kemerdekaan Indonesia untuk pertama kalinya secara resmi bendera kebangsaan merah putih dikibarkan oleh dua orang muda mudi dan di pimpin Bapak Latief Hendradiningrat. Bendera ini di jahit tangan oleh ibu Fatmawati Soekarno dan bendera ini pula yang kemudian disebut “ Bendera Pusaka”

Bendera pusaka berkibar siang dan malam ditengah hujan tembakan sampai ibukota Republik Indonesia dipindahka ke Yogyakarta.

Pada tanggal 4 Januari 1946 karena ada aksi terror yang dilakukan Belanda semakin meningkat, maka presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kereta api meninggalkan Jakarta menuju yogyakarta.

Bendera pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukan dalam kopor pribadi Presiden Soekarno. Selanjutnya ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarakan agresinya yang kedua. Pada saat Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Bapak Husein Mutahar dipanggil oleh Presiden Soekarno dan di tugaskan untuk menyelamatkan Bendera Pusaka. Penyelamatan Bendera Pusaka ini merupakan salah satu bagian dari sejarah untuk menegakkan berkibarnya Sang Merah Putih di persada bumi indonesia. Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka itu, terpaksa Bapak Hussein Mutahar harus memisahkan antara bagian merah dan putihnya.

Untuk mengetahui saat-saat penyelamatan Bendera Pusaka, maka terjadi percakapan yang merupakan perjanjian pribadi antara Presiden Soekarno dan Bapak Hussein Mutahar yang terdapat dalam Buku Bung Karno “ Penyambung Lidah Rakyat Indonesia” karya Cindy Adams :

“Tindakanku yang terakhir adalah memanggil Mutahar ke kamarku ( Presiden Soekarno, Pen ).” Apa yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri tidak tahu,”kataku ringkas. Dengan ini aku memberikan tugas kepadamu pribadi. Dalam keadaan apapun juga, aku memerintahkan kepadamu untuk menjaga Bendera kita dengan nyawamu. Ini tidak boleh jatuh ke tangan musuh. Disatu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada siapapun kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan Bendera ini, percayakan tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkan ke tanganku sendiri sebagaimana engkau mengerjakannya. Mutahar terdiam. Ia memejamkan matanya dan berdoa. Disekeliling kami bom berjatuhan. Tentara Belanda terus mengalir melalui setiap jalanan kota. Tanggungjawabnya sungguh berat. Akhirnya ia memecahkan kesulitan ini dengan mencabut benang jahitan yang memisahkan kedua belahan dari Bendera itu.”

Akhirnya dengan bantuan Ibu Perna Dinata benang jahitan antara Bendera Pusaka yang telah dijahit tangan Ibu Fatmwati Soekarno berhasil dipisahkan. Setelah Bendera Pusaka dipisahkan menjadi dua maka masing-masing bagian yaitu merah dan putih dimasukan pada dasar dua tas milik Bapak Hussein Mutahar, selanjutnya pada kedua tas tersebut dimasukan seluruh pakaian dan kelengkapan miliknya. Bendera Pusaka ini dipisah menjadi dua karena Bapak Mutahar mempunyai pemikiran bahwa apabila Bendera Pusaka ini dipisah maka tidak dapat disebut Benderam, karena hanya berupa dua carik kain merah dan putih. Hal ini untuk menghindari penyitaan daru pihak Belanda.

Setelah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta ditangkap dan diasingkan, kemudia Bapak Hussein Mutahar dan beberapa staf Kepresidenan juga ditangkap dan diangkut dengan pesawat dakota. Ternyata mereka di bawa ke Semarang dan di tahan di sana. Pada saat menjadi tahanan kota, Bapak Hussein Mutahar berhasil melarikan diri dengan naik kapal laut menuju jakarta.

Dijakarta beliau menginap dirumah Bapak R. Said Soekanto Tjokroaminoto ( Kapolri I ). Beliau selalu mencari informasi bagaimana caranya agar ia dapat segera menyerahkan Bendera Pusaka kepada Presiden Soekarno.

Sekitar pertengahan bulan juli 1948, pada pagi hari Bapak Hussein Mutahar menerima pemberitahuan dari Bapak Sudjono yang tinggal di Oranje Boulevard ( sekarang Jl. Diponegoro ) Jakarta, isi pemberitahuan itu adalah bahwa surat pribadi dari Presiden Soekarno yang di tujukan kepada Bapak Hussein Mutahar. Pada sore harinya surat itu diambil beliau dan ternyata benar berasal dari Presiden Soekarno pribadi yang isinya adalah perintah Presiden Soekarno kepada Bapak Hussein Mutahar supaya menyerahkan Bendera Pusaka yang dibawanya kepada Bapak Sudjono, selanjutnya agar Bendera Pusaka tersebut dapat dibawa dan diserahkan kepada Presiden Soekarno di Bangka ( Muntok ).

Presiden Soekarno tidak memerintahkan Bapak Hussein Mutahar datang ke Bangka untuk menyerahkan sendiri Bendera Pusaka langsung kepada beliau ( Presiden Soekarno ), tetapi menjadi kerahasiaan perjalanan Bendera Bangka.

Sebab orang-orang Republik Indonesia dari Jakarta yang tidak diperbolehkan mengunjungi ketempat pengasingan Presiden pada waktu itu hanyalah waga-warga Delegasi Republik Indonesia, antara lain : Bapak Sudjono, sedangkan bapak Hussein Mutahar bukan sebagai warga Delegasi Republik Indonesia.

Setelah mengetahui tanggal keberangkatan Bapak Sudjono ke Bangka, maka dengan meminjam mesih jahit milik seorang istri dokter. Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua dijahiat kembali oleh Bapak Hussein Mutahar persis lubang bekas jahitan aslinya. Tetapi sekitar2 cm dari ujung bendera ada kesalahan jahit. Selanjutnya Bendera Pusaka ini dibungkus dengan kertas koran dan diserahkan kepada presiden Soekarno dengan Bapak Hussein Mutahar seperti yang di jelaskan diatas.

Dengan diserahkannya Bendera Pusaka kepada orang yang diperintahkan Bung Karno maka selesailah tugas penyelamatan Bendera Pusaka oleh Bapak Hussein Mutahar.

Setelah berhasil menyelamatkan Bendera Pusaka, beliau tidak lagi menangani masalah pengibaran Bendera Pusaka.

*) Sebagai penghargaan atas jasa menyelamatkan Bendera Pusaka yang dilakukan oleh Bapak Hussein Mutahar, Pemerintah Republik Indonesia telah menganugerahkan Bintang Mahaputera pada tahun 1961 yang disematkan oleh Presiden Soekarno.

2. Pengibaran Bendera Merah Putih di Gedung Agung Yogyakarta

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke II, Presiden Soekarno memanggil salah seorang ajudan beliau, yaitu Bapak Mayor ( L ) Hussein Mutahar.

Selanjutnya memberi tugas untuk mempersiapkan dan memimpin ucapara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1946 di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.

Pada saat itu Bapak Hussein Mutahar mempunyai pemikiran bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa, maka pengibaran Bendera Pusaka sebaiknya dilakukan oleh para pemuda se-Indonesia. Kemudian beliau menunjuk 5 orang pemuda terdiri dari 3 orang putri dan 2 orang putra perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta untuk melaksanakan tugas tersebut. Lima orang tersebut merupakan simbol dari Pancasila. Salah seorang dari pengibar bendera tersebut adalah Titik Dewi pelajar SMA yang berasal dari Suamtera Barat dan tinggal di Yogyakarta.

Pengibaran Bendera Pusaka ini kemudian dilaksanakan lagi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1947 dan tanggal 17 Agustus 1948 dengan petugas pengibar bendera 5 orang dari perwakilan daerah lain yang ada di Yogyakarta.

Pada tanggal 6 juni 1949, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta beserta beberapa pemimpin Republik Indonesia lainnya, tiba kembali ke Yogyakarta dari Bangka, dengan membawa serta Bendera Pusaka. Pada tanggal 17 Agustus 1949, Bendera Pusaka kembali dikibarkan pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia didepan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.

Tanggal 27 Desember 1949 Presiden Soekarno dilakukan penandatangan naskah pengakuan kedaulatan di negeri Belanda dan menyerahkan kekuasaan di Jakarta.sedang di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.

Tanggal 28 Desember 1949 Preseiden Soekarno kembali ke Jakarta untuk memangku jabaan sebagai Presiden Republilk Indonesia Serikat.

Setelah empat tahun di tinggalkan, Jakakrta kembali menjadi ibukota Republik Indonesia. Pada hari itu Bendera Pusaka Sang Merah Putih juga di bawa ke Jakrta.

Untuk pertama kalinya hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus10950 diselenggarakan di Istana Merdeka Jakarta.

Bendera Pusaka Merah Putih berkibar dengan megahnya di tiang tujuh belas dan disambut dengan penuh kegembiraan oleh seluruh bangsa indonesia.

Regu-regu pengibar dari tahun 1956 – 1966 dibentuk dan diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan.

3. Bedirinya Direktorat Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka ( DITJEN UDAKA ) dan Diadakan Latihan Pandu Indonesia ber-Pancasila.

Pada peringatan ulang tahun ke 49, tanggal 5 Agustus 1966, Bapak Hussein Mutahar menerima ”kado” dari pemerintag : beliau diangkat menjadi Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah berpindah-pindah tempat/kantor kerja dari stadion Utama Senayan ke ex-Gedung Dept. PTIP di Jalan Pegangsaan Barat, Ditjen UDAKA akhirnya menempati Gedung ex- NAKERTRANS Jalan Merdeka Timur 14.

Suatu kegiatan ini sempat diujicobakan 2 kali pada tahun 1966 dan 1967, dan kemudian dimasukan pula dalam kurikulum ujicoba Pasuka Pengerek Bendera Pusaka tahun 1967 dan pelatihannya yang menggunakan sistem pendekataan KELUARGA BAHAGIA<>

Direktorat Pembinaan Generasi Muda ( Dit PGM atau Dit Binmud ) inilah yang terus melanjutkan tradisi pembentukan PASKIBRAKA setiap tahun menjelah Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di DKI Jakarta.

4. Pecobaan Pembentukan Pengerek Bendera Pusaka tahun 1967 dan Pasukan Pertama tahun 1968

Tahun 1067, Bapak Hussein Mutahar diapanggil oleh Presiden Soekarno untuk menangani lagi masalah Pengibaran Bendera Pusaka. Dengnan ide dasar pelaksaan tahun 1946 di Yogyakarta, beliau kemudia mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 ( tiga ) kelompok, yaitu :

Kelompok 17 / PENGIRING ( PEMANDU )

Kelompok 8 / PEMBAWA ( INTI )

Kelompok 45 / PENGAWAL

Ini merupakan simbo / gamabaran dari tanggal Proklamsi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Pada waktu itu dengan kondisi yang ada, beliau melibatkan putra daerah yang di Jakarta dan menjadi anggota Pandu / Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran Bendera Pusaka.

Semula rencana beliau untuk kelompok 45 ( pengawal ) akan terdiri dari para Mahasiswa AKABRI ( generasi muda ABRI ), tetapi waktu libur perkuliahan dan transportasi Magelang – Jakarta menjadi kendala, sehingga sulit dilaksanakan.

Usul lain untuk menggunakan anggota Pasukan Khusus ABRI ( sperti RPKAD, PGT, MARINIR<>

Pada tanggal 17 Agustus 1968, petugas Bendera Pusaka adalah para pemuda utusan propinsi. Tetapi propinsi – propinsi belum seluruhnya mengirimkan utusan, sehingga masih harus ditambah oleh ex-anggota pasukan tahun 1967.

Tahun 1969 karena Bendera Pusaka kondisinya sudah terlalu tua sehingga tidak mungkin lagi untuk dikibarkan, maka dibuatlah duplikat Bendera Pusaka. Untuk di kibarkan di tiang 17 m Istana Merdeka, telah tersedia bendera merah putih dari bahan bendera ( wool ) yang dijahit 3 potong memanjang kain merah dan 3 potong memanjang kain putih kekuning-kuningan.

Bendera Merah Putih duplikat Bendera Pusaka yang akan dibagikan ke daerah idealnya terbuat dari sutera alam dan alat tenun asli Indonesia, yang warna merah dan putih langsung ditenun menjadi satu tanpa di hubungkan dengan jahitan dan warna merahnya cat celup asli Indonesia.

Pembuatan duplikat Bendera Pusaka ini dilaksanakan oleh badan Penelitian Tekstil Bandung dengan dibantu oleh PT. Ratna di ciawi Bogor. Dalam praktek pembuatan duplikat Bendera Pusaka, sukar untuk memenuhi syarat yang ditentukan Bapak Hussein Mutahar, karena cat asli Indonesia tidak memiliki warna merah bendera standar dan pembuatan dengan alat tenun bukan mesin akan lama.

Tanggal 5 Agustus 1969 di istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi naskah Proklamasi oleh Presiden Soeharto kepada Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Hal ini dapat dimaksudkan agar diseluruh Ibukota Propinsi/daerah Tingkat I dapat dikibarkan duplikat Bendera Pusaka dan diadakan pembacaan Naskah Proklamasi 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta. Selanjutnya duplikat Bendera Pusaka dan reprroduksi Naskah Proklamasi diserahkan kepada daerah tingkat II/kabupaten dan perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bendera duplikat (yang dibuat dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan hari UlangTahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibarkan/diturunkan.

Pada tahun itu secara resmi anggota PASKIBRAKA adalah para remaja SMTA se-tanah air Indonesia. Setiap propinsi diwakili sepasang remaja.

Dari tahun 1967 sampai tahun 1972 anggota yang terlibat masih dinamakan sebagai anggota “Pengerek Bendera”.

Pada tahun 1973 Bapak Inik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk anggota Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA, PAS dari kata PASUKAN, KIB berasal dari kata KIBAR mengandung pengertian PENGIBAR, RA berasal dari kata BENDERA dan KA berarti PUSAKA. Mulai saat itu singkatan anggota pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah PASKIBRAKA.

PEDOMAN TATA KERJA PENGURUS PPI

PEDOMAN
TATA KERJA PENGURUS
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

BAB I
UMUM

1. Tata Kerja Pengurus Purna Paskibraka Indonesia disusun berdasarkan:
a. AD\ART Purna Paskibraka Indonesia.
b. Keputusan MUNAS Purna Paskibraka Indonesia.
c. Rapat kerja Pengurus Purna Paskibraka Indonesia periode 2003 - 2007.
d. Saran serta pendapat dari beberapa pihak yang terkait.
2. Pengurus Purna Paskibraka Indonesia merupakan badan eksekutif tertinggi di tingkatannya masing-masing. Oleh karena itu tugas dan tata kerja Purna Paskibraka Indonesia dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan keterbukaan.
3. Maksud dari tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas dengan tujuan memfungsikan segenap potensi pengurus yang ada sehingga berdaya guna dan berhasil guna.


BAB II
TUGAS POKOK DAN SUSUNAN
PENGURUS PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

1. Tugas Pokok Pengurus Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud dalam MUNAS adalah:
a. Melaksanakan semua program Purna Paskibraka Indonesia dan Keputusan-Keputusan Munas Purna Paskibraka Indonesia.
b. Mengadakan Koordinasi dengan pihak terkait dan konsolidasi dalam melaksanakan program-program kerja tersebut untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
c. Membuat peraturan organisasi dan mengambil kebijakan atau keputusan dalam rangka kewibawaan dan pengembangan organisasi.
2. Susunan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Ketua 1 sampai dengan Ketua 6
c. Sekretaris Jendral
d. Wakil Sekretaris 1 sampai dengan Wakil Sekretaris 6
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen:
- Departemen Pembinaan Organisasi dan Daerah.
- Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM.
- Departemen Umum dan Sekretariat.
- Departemen Usaha dan Dana.
- Departemen Hukum.
- Departemen Hubungan Antar Lembaga.


BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

1. KETUA UMUM

a. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum.
b. Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.
c. Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum internal dan eksternal bersama-sama Sekretaris Jendral.
d. Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksternal bersama-sama dengan Sekretaris Jendral.
e. Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada
f. Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KETUA I
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi di wilayah Sumatera dengan departemen pembinaan organisasi dan daerah.
b. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris I, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

3. KETUA II
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi di wilayah Jawa dengan departemen pendidikan dan pengembangan SDM.
b. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris II, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

4. KETUA III
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dengan departemen umum dan sekretariat.
b. Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris III, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

5. KETUA IV
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan di wilayah Maluku dan Papua dengan departemen usaha dan dana.
b. Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris IV, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi
e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

6. KETUA V
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan di wilayah Kalimantan dengan departemen hukum.
b. Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris V, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

7. KETUA VI
a. Melaksanakan tugas ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan di wilayah Sulawesi dengan departemen hubungan antar lembaga.
b. Melaksanakan tugas ketua umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila ketua umum berhalangan hadir.
c. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris VI, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas.
d. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

8. Sekretaris Jendral
a. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum.
b. Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi.
c. Bersama-sama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat yang bersifat internal dan eksternal.
d. Bersama-sama dengan Ketua Umum melaksanakan tugas-tugas organisasi.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

9. Wakil Sekretaris I
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi organisasi di wilayah Sumatera dengan departemen pembinaan organisasi dan daerah.
b. Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua I dan Sekretaris Jendral secara Administratif.

10. Wakil Sekretaris II
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi organisasi di wilayah Jawa dengan departemen pendidkan dan pengembangan SDM.
b. Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua II dan Sekretaris Jendral secara Administratif.

11. Wakil Sekretaris III
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi organisasi di wilayah Bali dengan Nusa Tenggara dan departemen umum dan sekretariat.
b. Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua III dan Sekretaris Jendral secara Administratif.

12. Wakil Sekretaris IV
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi organisasi di wilayah Maluku dan papua dengan departemen usaha dan dana.
b. Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua IV dan Sekretaris Jenderal secara Administratif.

13. Wakil Sekretaris V
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi organisasi di wilayah Kalimantan dengan departemen hukum.
b. Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua V dan Sekretaris Jendral secara Administratif.

14. Wakil sekretaris VI
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jendral dalam administrasi organisasi di wilayah Sulawesi dengan departemen hubungan antar lembaga.
b. Membantu Sekretaris Jendral dalam melaksanakan teknis administrasi organisasi.
c. Mewakili Sekretaris Jendral atas dasar penunjukan tertulis, apabila Sekretaris Jendral berhalangan hadir. PP - PPI 4
d. Bertanggung jawab kepada Ketua VI dan Sekretaris Jendral secara Administratif

15. Bendahara Umum
a. Menorganisasikan dan mengkoordinasikan keuangan organisasi secara umum.
b. Bersama-sama Ketua Umum menentukan kebijakan yang berkualitas dengan keuangan dan pendanaan organisasi.
c. Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama-sama dengan Ketua Umum.
d. Dalam hal pembinaan organisasi yang bersifat operasional rutin, Bendahara Umum dapat mengambil kebijakan sendiri untuk kemudian dikonsultasikan dengan Ketua Umum.
e. Melaporkan pengelolaan keuangan secara periodik dalam Rapat Pleno.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

16. Wakil Bendahara
a. Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi.
b. Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan teknis administrasi keuangan organisasi.
c. Membantu penggalangan dana dalam rangka pembinaan organisasi dan atau kegiatan.
d. Bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.

17. Departemen-Departemen
a. Departemen Pembinaan Organisasi dan Daerah
- Melaksanakan kegiatan dalam proses Pembentukan Organisasi di seluruh daerah di wilayah Indonesia.
- Mengembangkan rencana dan program pembinaan Organisasi bekerjasama dengan pemerintah dan keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia.
- Melaksanakan Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program yang telah dilaksanakan.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua I.
b. Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM
- Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas anggota Purna Paskibraka Indonesia, melalui kegiatan reguler dan insidental.
- Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan pengembangan SDM bekerjasama dengan pemerintah dan keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia.
- Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan pengembangan SDM dalam latihan-latihan kepemimpinan dan keterampilan.
- Melaksanakan Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program yang telah dilaksanakan.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua II.
c. Departemen Umum dan Sekretariat
- Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas kesekretariatan.
- Mengembangkan rencana dan program kesekretariatan.
- Melaksanakan Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program yang telah dilaksanakan.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua III.
d. Departemen Usaha dan Dana
- Melaksanakan kegiatan dalam proses pendapatan dana organisasi dan kesejahteraan anggota.
- Mengembangkan rencana dan program pembinaan dan pengembangan koperasi organisasi dan wiraswasta bekerjasama dengan pemerintah dan keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban berkaitan dengan usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pencarian dana.
- Melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program yang telah dilaksanakan.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua IV.
e. Departemen Hukum
- Memberikan konsultasi dan bantuan hukum baik bagi organisasi maupun anggota yang membutuhkan.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua V.
f. Departemen Hubungan Antar Lembaga
- Melaksanakan kegiatan dalam proses komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi.
- Mengembangkan dan meningkatkan hubungan dalam rangka tugas organisasi dan keberadaan anggota.
- Mewakili Ketua Umum jika berhalangan, Sekretaris Jendral dalam hal kegiatan Antar Lembaga.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua VI.

BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT DAN WEWENANGNYA

1. untuk mencapai daya guna dan hasil yang efektif dan efisien maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat-rapat pengurus purna paskibra indonesia yang terdiri dari :
a. Pengurus pusat :
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat Pimpinan Nasional
- Rapat Kerja wilayah
- Rapat Koordinasi Nasional
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat pengurus Harian
- Rapat Departemen
- Rapat Istimewa
b. Pengurus Propinsi dan Kota/kabupaten :
- Rapat Kerja Daerah
- Rapat Pimpinan Wilayah
- Rapat Kerja Wilayah
- Rapat Koordinasi Daerah
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Biro/Bidang
- Rapat Istimewa

2. Rapat Kerja Nasional, diadakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan, yang dihadiri oleh Ketua Pengurus propinsi seluruh Indonesia.

3. Rapat Pimpinan Nasional, diadakan minimal 2 (dua) kali dalam satu masa kepengurusan, yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris pengurus propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

4. Rapat Pimpinan Nasional berwenang untuk mengambil kebijakan dan keputusan penting organisasi.

5. Rapat Kerja propinsi, diadakan setidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa kepengurusan, yang dihadiri oleh Ketua Pengurus Kabupaten/Kota, tempat dan waktu penyelenggaraan sesuai dengan ketetapan daerah masing – masing.

6. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, diadakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan, yang dihadiri oleh seluruh Anggota, tempat dan waktu penyelenggaraan sesuai dengan letetapan daerah masing – masing.

7. Rapat Kerja Wilayah, diadakan setidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan yang dihadiri oleh kordinator Wilayah dan Ketua pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan propinsi di Wilayah masing–masing dan hasilnya dilaporkan Kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka indonesia.

8. Rapat Koordinasi Nasional, diadakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan yang dihadiri oleh Ketua Pengurus propinsi seluruh Indonesia, yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum Musyawarah Nasional.

9. Rapat Koordinasi Nasional Berwewenang Menetapkan Materi untuk Musyawarah nasional.

10. Rapat koordinasi daerah propinsi, diadakan setidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan yang dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah kabupaten/Kota, yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum Musyawarah Daerah propinsi.

11. Rapat Koordinasi Propinsi berwewenang menetapkan materi untuk musyawarah Daerah propinsi.

12. Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota, diadakan setidaknya 1 (satu) kali dalam satu masa Kepengurusan, yang dihadiri oleh Seluruh Pengurus dan Anggota, yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota.

13. Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Berwewenang menetapkan Materi untuk Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

14. Rapat Pleno Pengurus, tempat dan waktu diadakan sesuai Kesepakatan dan Rencana Program Pengurus dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi serta dihadiri oleh seluruh Pengurus Di semua Tingkatan.

15. Rapat Pleno Pengurus berwenang :
a. Mengambil keputusan dalam menanggapi masalah baik yang bersifat internal maupun eksternal.
b. Mengadakan penilaian dan evaluasi terhadap usulan dan pelaksanaan program kegiatan.
c. Menetapkan langkah kebijaksanaan organisasi yang akan dilaksanakan Pengurus Purna Paskibraka Indonesia.
d. Menetapkan bentuk kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mendukung program kerja organisasi.
e. Mengevaluasi kegiatan dan masalah yang berkembang dimasyarakat.
f. Memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah apabila diperlukan.
g. Membahas masalah–masalah pembinaan generasi muda pada umumnya yang mempunyai ruang lingkup lokal, regional, nasional, dan internasional.

16. Rapat Pengurus Harian, tempat dan waktu pelaksanaannya diadakan sesuai kesepakatan dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi dan dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, dapat juga dihadiri pihak–pihak terkait dengan materi pembahasan rapat dan diundang ( diberi informasi untuk hadir dalam rapat pengurus harian ) oleh Pengurus.

17. Rapat Pengurus Harian Berwenang :
a. Memutuskan program–program yang mendadak dan mendesak untuk dilaksanakan oleh Pengurus Purna Paskibraka indonesia.
b. Mengevaluasi Program Kegiatan yang telah dilaksanakan dan merencanakan teknis perencanaan dan pelaksaan program Masing – Masing.

18. Rapat Departemen/Biro/Bidang, diadakan sesuai kegiatan rutin, membahas perencanaan dan pelaksanaan program masing – masing.

19. Rapat istimewa, diadakan apabila ada masalah – masalah yang harus diambil keputusannya, Rapat Istimewa dihadiri seluruh anggota pengurus.

20. Semua jenis rapat dilengkapi dengan risalah rapat dan setiap risalah dengan segala keputusannya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris rapat dan selanjutnya diperbanyak oleh sekretariat kepada pihak – pihak yang bersangkutan.

BAB V
PROSEDUR KERJA

1. Setiap permasalahan yang memerlukan keputusan dan kebijaksanaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Umum/Ketua Propimsi/Ketua Kabupaten/Kota.
2. Setiap departemen/biro/bidang bertanggung jawab atas kegiatannya masing – masing.
3. Apabila terdapat kegiatan yang melibatkan beberapa departemen/biro/bidang maka Ketua Umum dapat menunjuk penanggung jawabnya melalui surat tugas dan surat keputusan.
4. Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai kegiatan dan diserahkan kepada Ketua Umum secara tertulis.
5. Dilengkapi dengan pertanggung jawaban keuangan yang diserahkan melalui Sekretaris Jendral untuk diteruskan kepada Ketua Umum.
6. Pertanggung jawaban keuangan kegiatan diteruskan kepada Bendahara Umum, setelah melalui kearsipan Sekretaris Jendral.

BAB VI
PROSEDUR SURAT MENYURAT

1. Semua surat yang bersifat dinas organisasi, harus dicatat (diagendakan) oleh Sekretaris Jendral melalui tata usaha kesekretariatan.
2. Surat masuk yang telah diterima, dicap dan diberi tanggal serta dicatat, kemudian diberikan lembar disposisi dan dilaporkan ke Sekretaris Jendral disertai pokok – pokok masalah surat tersebut. Sekretaris Jendral kemudian meneruskan kepada ketua umum, selanjutnya ketua umum memberikan disposisi kepada ketua atau Departemen/biro/bidang yang sesuai dengan permasalahannya.
PP - PPI 7
3. Pada prinsipnya semua surat disimpan oleh tata usaha kesekretariatan. Semua surat keluar yang bersifat dinas organisasi harus diproses dan diagendir oleh tata usaha kesekretariatan menurut bentuk administratf yang telah ditetapkan.
4. Penandatanganan surat keluar :
a. Semua surat keluar yang bersifat kebijaksanaan organisasi harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jendral.
b. Surat keluar yang menyangkut persoalan teknis pelaksanaan suatu kegiatan, dapat ditanda tangani oleh ketua departemen/biro/bidang yang ditugaskan.
c. Surat keluar yang berifat teknis administratif dan rutin semata – mata, dapat ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris.
d. Surat keluar yang menyangkut keuangan dan dana kegiatan harus ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jendral, dan Bendahara Umum.
e. Konsep isi surat keluar yang dibuat oleh ketua atau departemen/biro/bidang harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Jendral atau Wakil Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan oleh Pengurs Pusat Purna Paskibraka Indonesia, dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

PEDOMAN STRUKTUR KEPENGURUSAN PPI

PEDOMAN
STRUKTUR KEPENGURUSAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

1. PENGURUS PUSAT

A. Status
a. Pengurus Pusat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus pusat demisioner.

B. Personalia Pengurus Pusat
a. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, 6 ketua, seorang sekretaris jendral, 6 wakil sekretaris, seorang bendahara umum, 2 wakil bendahara umum dan pengurus departemen dengan maksimal Pengurus Pusat adalah 35 orang dan disahkan dengan dikeluarkan Surat Keputusan dari Pengurus Propinsi.
b. Ketua pengurus PPI Propinsi adalah anggota Majelis Kehormatan Organisasi Pusat.
c. Yang dapat menjadi pengurus pusat adalah anggota biasa yang berprestasi dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan tingkat utama.
d. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua umum pengurus Pusat untuk dua periode kepengurusan.
e. Setiap personalia pengurus Pusat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
f. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat.

C. Tugas dan wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional, Personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk, dan pengurus Pusat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Pusat yang Baru.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan PPI kepada pengurus PPI se-indonesia.
d. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat pengurus Harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi penjalanan organisasi setiap bulan.
f. Berwenang mengesahkan pengurus propinsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
g. Berwenang membentuk dan mengesahkan pengurus propinsi persiapan.
h. Berwenang meminta laporan dari pengurus propinsi se-Indonesia
i. Berwenang mencabut hak suara dari organisasi PPI propinsi dalam berbagai kegiatan PPI berdasarkan evaluasi perkembangan propinsi.
j. Berwenang menskorsing, mengeluarkan dari keanggotaan serta merehabilitasi terhadap anggota dan atau pengurus PPI se-Indonesia yang melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi pengurus PPI setempat setelah dilakukannya rapat pengurus khusus untuk itu.
k. Menyelenggarakan musyawarah nasional pada akhir periode.
l. Menyiapkan draft materi musyawarah nasional.
m. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah nasional.



2. PENGURUS PROPINSI

A. Status
a. Pengurus propinsi PPI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa pengurus Kabupaten/Kota.
b. Masa jabatan Pengurus propinsi adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus propinsi demisioner.

B. Personalia Pengurus propinsi
a. Formasi Pengurus propinsi sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, seorang wakil ketua, seorang sekretaris umum, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara umum, seorang wakil bendahara umum dan pengurus biro dengan maksimal Pengurus Propinsi adalah 35 orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
b. Ketua umum pengurus PPI kota/kabupaten adalah anggota Majelis Kehormatan Organisasi Propinsi.
c. Yang menjadi Pengurus propinsi adalah anggota biasa yang berprestasi dan minimal telah mengikuti latihan kepemimpinan tingkat madya.
d. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua umum pengurus propinsi untuk dua periode kepengurusan.
e. Setiap personalia pengurus Propinsi tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
f. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum oleh sidang pleno Pengurus propinsi untuk selanjutnya disahkan menjadi pejabat Ketua umum oleh Pengurus Pusat.

C. Tugas dan wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah daerah Propinsi, Personalia Pengurus Propinsi harus sudah dibentuk, dan pengurus Propinsi demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Propinsi yang Baru.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah daerah Propinsi.
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi diwilayahnya.
d. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat pengurus harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi panjalanan organisasi setiap bulan.
f. Berwenang mengesahkan pengurus Kabupaten/Kota dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
g. Berwenang membentuk dan mengesahkan pengurus kota/kabupaten persiapan.
h. Berwenang mencabut hak suara dari organisasi PPI kota/kabupaten dalam berbagai kegiatan PPI berdasarkan evaluasi perkembangan propinsi.
i. Berwenang meminta laporan dari pengurus kota/kabupaten di wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan kerja pengurus propinsi setiap tahun kepada PP PPI.
k. Menyelenggarakan musyawarah daerah propinsi pada akhir periode.
l. Pelaksanaan Musyawarah Daerah Propinsi dikoordinasikan kepada Pengurus Pusat Purna Pakibraka Indonesia.
m. Menyiapkan draft materi musyawarah daerah propinsi.
n. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah propinsi.

D. Pendirian PPI Propinsi
a. Anggota PPI yang ingin mendirikan PPI propinsi persiapan harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus pusat.
b. Untuk mendirikan PPI propinsi persiapan harus mengajukan permohonan kepada pengurus pusat untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurangnya 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa.
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan pengurus pusat mempunyai minimal 300 orang (tiga ratus) orang anggota biasa.

E. Pencabutan Hak suara organisasi PPI propinsi
Pencabutan hak suara organisasi PPI Propinsi dalam berbagai kegiatan PPI dapat terjadi apabila:
• Dalam satu periode tidak melaksanakan musyawarah daerah propinsi selambatnya 5 tahun.
• Tidak melaksanakan latihan Kepemimpinan tingkat madya minimal 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
PP - PPI 11
• Tidak melaksanakan rapat kerja daerah minimal 1 kali selama periode kepengurusan secara berturut-turut.


3. PENGURUS KOTA/KABUPATEN

A. Status
a. Pengurus Kabupaten/Kota PPI dibentuk untuk mengkoordinir anggota PPI di suatu Kabupaten/Kota.
b. Masa jabatan Pengurus Kabupaten/Kota adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus kota/kabupaten demisioner.

B. Personalia Pengurus Kabupaten/Kota
a. Formasi Pengurus Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara dan pengurus bidang dengan maksimal Pengurus Kabupaten/Kota adalah 35 orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia..
b. Yang menjadi Pengurus Kabupaten/Kota adalah anggota biasa yang berprestasi dan minimal telah mengikuti latihan kepemimpinan tingkat mula.
c. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua pengurus kota/kabupaten untuk dua periode kepengurusan.
d. Setiap personalia pengurus Pusat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
e. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum oleh sidang pleno Pengurus kota/kabupaten untuk selanjutnya disahkan menjadi pejabat Ketua umum oleh Pengurus Propinsi.

C. Tugas dan wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah daerah kota/kabupaten, Personalia Pengurus kota/kabupaten harus sudah dibentuk, dan pengurus kota/kabupaten demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus kota/kabupaten yang Baru.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah daerah kota/kabupaten.
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat dan Pengurus propinsi tentang berbagai masalah organisasi diwilayahnya.
d. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat pengurus harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi panjalanan organisasi setiap bulan.
f. Menyampaikan laporan kerja pengurus kota/kabupaten setiap tahun kepada Pengurus Propinsi PPI dengan tembusan ke Pengurus Pusat.
g. Menyelenggarakan musyawarah daerah kota/kabupaten pada akhir periode dengan berkoordinasi kepada Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia.
h. Menyiapkan draft materi musyawarah daerah kota/kabupaten.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah kota/kabupaten.

D. Pendirian PPI kota/kabupaten
a. Anggota PPI yang ingin mendirikan PPI kota/kabupaten persiapan harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus propinsi yang bersangkutan.
b. Untuk mendirikan PPI kota/kabupaten persiapan harus mengajukan permohonan kepada pengurus propinsi untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota biasa.
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan pengurus propinsi yang bersangkutan mempunyai minimal 50 orang (lima puluh) orang anggota biasa.

E. Pencabutan Hak suara organisasi PPI kota/kabupaten
Pencabutan hak suara organisasi PPI kota/kabupaten dalam berbagai kegiatan PPI dapat terjadi apabila:
• Dalam satu periode tidak melaksanakan musyawarah daerah kota/kabupaten selambatnya 5 tahun.
• Tidak melaksanakan latihan Kepemimpinan tingkat mula minimal 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
• Tidak melaksanakan rapat kerja daerah minimal 1 kali selama periode kepengurusan secara berturut-turut.

PEDOMAN KEANGGOTAAN PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PEDOMAN
KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.

BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang dibuktikan dengan sertifikat latihan.
2. bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
3. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
4. Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.

BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
1. Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan.
2. Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi, dan Tingkat pusat.
3. Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu :
Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar).
4. Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
5. Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.

BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka Indonesia.

BAB VI
KARTU ANGGOTA
Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 12
Bahwa kartu anggota Purna Paskibraka Indonesia Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 13
Bahwa setiap pengeluaran kartu anggota harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.

Pasal 15
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode Angkatan.
b. 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode Propinsi.
c. 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode Kabupaten/Kota.
d. 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor anggota.
(contoh NRA terlampir)

Pasal 16
1. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Propinsi diatur dalam lampiran 3 Peraturan Organisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditentukan oleh masing – masing Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat PPI serta mengenai suatu ketetapan.

Pasal 17
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 18
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.

Pasal 19
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan lampiran 4 Peraturan organisasi ini yang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 20
Bahwa Pengurus Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat berkewajiban menata, menghimpun,dan memelihara daftar anggota masing – masing tingkat kepengurusan.

Pasal 21
1. Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat.
2. Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
1. Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Purna Paskibraka Indonesia.
2. Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini maka dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pasal 23
Bahwa Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN

PEDOMAN
DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PENDAHULUAN

Bahwa disiplin organisasi Purna Paskibraka Indonesia selanjutnya disebut disiplin organisasi merupakan suatu perangkat tata aturan, system nilai dan atau norma kehidupan organisasi yang harus berlaku baik tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota, baik pengurus maupun sebagai anggota dalam Purna Paskibraka Indonesia.
Bahwa Sanksi organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh organisasi Purna Paskibraka Indonesia berupa hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan kepada pengurus/anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dengan sengaja maupun tidak telah melanggar disiplin organisasi.
Bahwa yang termasuk sebagai pelanggaran disiplin organisasi adalah:
1. Mengganti kewarganegaraan Indonesia dengan status WN lainnya.
2. Dengan sengaja maupun tidak bertingkah laku mencemarkan/merusak/merendahkan martabat dan nama baik serta kewibawaan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
3. Dengan sengaja maupun tidak melanggar ketentuan dalam AD/ART PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
4. Dengan sengaja maupun tidak telah melakukan tindakan yang secara politis dan materiil merugikan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
5. Bagi pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan yangt tidak memenuhi panggilan dan atau undangan rapat yang wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil dalam suatu rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan untuk itu, setelah terlebih dahulu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
PENILAIAN PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI
A. Anggota Bukan Pengurus
1. Bahwa Penilaian Pelanggaran Terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang bukan pengurus dapat langsung diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkat kepengurusan.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran dapat dimintai keterangan secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. Bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak dapat atau tidak bersedia memberikan keterangannya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
B. Pengurus
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di tiap tingkatan dapat diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkatan organisasi.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian diatas dapat langsung dilaksanakan.
PP - PPI 52
C. Ketua Umum
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum di tiap tingkatan dapat diambil oleh Majelis kehormatan organisasi tanpa menghadirkan Ketua Umum yang dinilai telah melanggar disiplin organisasi.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus lainnya dan dewan kehormatan organisasi serta hasil pertimbangannya disampaikan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
D. Majelis Tinggi Organisasi
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Majelis Tinggi Organisasi di semua tingkatan dapat diambil oleh rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus dan majelis tinggi organisasi lainnya.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat dewan penasehat maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
TAHAP PELAKSANAAN SANKSI ORGANISASI
Tahap Pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap individu anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
A. Anggota
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh ketua umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
B. Pengurus
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
PP - PPI 53
C. Ketua Umum
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai dengan proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
D. Majelis Tinggi Organisasi
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi pada tingkatannya
4. Diberikan peringatan tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
BENTUK SANKSI
Bahwa bentuk sanksi organisasi yang dapat dikenakan terhadap Pelanggar Disiplin Organisasi pada semua tingkat kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Dinyatakan terbukti bersalah.
2. Dikenakan hukuman skorsing sementara dari keanggotaan dan kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan dilarang untuk aktif dan memakai atribut serta kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
3. Dikenakan hukuman pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan segera menyerahkan segala atribut dan kelengkapan lainnya yang dapat menjadi bukti diri sebagai anggota dan pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa dalam hal terjadinya pemecatan langsung terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan, maka pengisian dan penetepan jabatan yang lowong diatur dalam peraturan organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
Bahwa Peraturan Organisasi semata-mata dimaksudkan untuk menegakkan disiplin anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, dimana apabila pemberian sanksi sangat terpaksa terjadi maka diharapkan kepada sekuruh anggota untuk dapat mengembalikan segalanya kepada sifat organisasi ini yaitu kekeluargaan.
PENUTUP
Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur dalam keputusan, kebijakan, dan atau peraturan organisasi lainnya dari PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini maka akan dilakukan perubahan semestinya.