PEDOMAN STRUKTUR KEPENGURUSAN PPI

PEDOMAN
STRUKTUR KEPENGURUSAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

1. PENGURUS PUSAT

A. Status
a. Pengurus Pusat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus pusat demisioner.

B. Personalia Pengurus Pusat
a. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, 6 ketua, seorang sekretaris jendral, 6 wakil sekretaris, seorang bendahara umum, 2 wakil bendahara umum dan pengurus departemen dengan maksimal Pengurus Pusat adalah 35 orang dan disahkan dengan dikeluarkan Surat Keputusan dari Pengurus Propinsi.
b. Ketua pengurus PPI Propinsi adalah anggota Majelis Kehormatan Organisasi Pusat.
c. Yang dapat menjadi pengurus pusat adalah anggota biasa yang berprestasi dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan tingkat utama.
d. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua umum pengurus Pusat untuk dua periode kepengurusan.
e. Setiap personalia pengurus Pusat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
f. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat.

C. Tugas dan wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional, Personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk, dan pengurus Pusat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Pusat yang Baru.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan PPI kepada pengurus PPI se-indonesia.
d. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat pengurus Harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi penjalanan organisasi setiap bulan.
f. Berwenang mengesahkan pengurus propinsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
g. Berwenang membentuk dan mengesahkan pengurus propinsi persiapan.
h. Berwenang meminta laporan dari pengurus propinsi se-Indonesia
i. Berwenang mencabut hak suara dari organisasi PPI propinsi dalam berbagai kegiatan PPI berdasarkan evaluasi perkembangan propinsi.
j. Berwenang menskorsing, mengeluarkan dari keanggotaan serta merehabilitasi terhadap anggota dan atau pengurus PPI se-Indonesia yang melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi pengurus PPI setempat setelah dilakukannya rapat pengurus khusus untuk itu.
k. Menyelenggarakan musyawarah nasional pada akhir periode.
l. Menyiapkan draft materi musyawarah nasional.
m. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah nasional.



2. PENGURUS PROPINSI

A. Status
a. Pengurus propinsi PPI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa pengurus Kabupaten/Kota.
b. Masa jabatan Pengurus propinsi adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus propinsi demisioner.

B. Personalia Pengurus propinsi
a. Formasi Pengurus propinsi sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, seorang wakil ketua, seorang sekretaris umum, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara umum, seorang wakil bendahara umum dan pengurus biro dengan maksimal Pengurus Propinsi adalah 35 orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
b. Ketua umum pengurus PPI kota/kabupaten adalah anggota Majelis Kehormatan Organisasi Propinsi.
c. Yang menjadi Pengurus propinsi adalah anggota biasa yang berprestasi dan minimal telah mengikuti latihan kepemimpinan tingkat madya.
d. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua umum pengurus propinsi untuk dua periode kepengurusan.
e. Setiap personalia pengurus Propinsi tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
f. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum oleh sidang pleno Pengurus propinsi untuk selanjutnya disahkan menjadi pejabat Ketua umum oleh Pengurus Pusat.

C. Tugas dan wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah daerah Propinsi, Personalia Pengurus Propinsi harus sudah dibentuk, dan pengurus Propinsi demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Propinsi yang Baru.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah daerah Propinsi.
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi diwilayahnya.
d. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat pengurus harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi panjalanan organisasi setiap bulan.
f. Berwenang mengesahkan pengurus Kabupaten/Kota dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
g. Berwenang membentuk dan mengesahkan pengurus kota/kabupaten persiapan.
h. Berwenang mencabut hak suara dari organisasi PPI kota/kabupaten dalam berbagai kegiatan PPI berdasarkan evaluasi perkembangan propinsi.
i. Berwenang meminta laporan dari pengurus kota/kabupaten di wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan kerja pengurus propinsi setiap tahun kepada PP PPI.
k. Menyelenggarakan musyawarah daerah propinsi pada akhir periode.
l. Pelaksanaan Musyawarah Daerah Propinsi dikoordinasikan kepada Pengurus Pusat Purna Pakibraka Indonesia.
m. Menyiapkan draft materi musyawarah daerah propinsi.
n. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah propinsi.

D. Pendirian PPI Propinsi
a. Anggota PPI yang ingin mendirikan PPI propinsi persiapan harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus pusat.
b. Untuk mendirikan PPI propinsi persiapan harus mengajukan permohonan kepada pengurus pusat untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurangnya 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa.
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan pengurus pusat mempunyai minimal 300 orang (tiga ratus) orang anggota biasa.

E. Pencabutan Hak suara organisasi PPI propinsi
Pencabutan hak suara organisasi PPI Propinsi dalam berbagai kegiatan PPI dapat terjadi apabila:
• Dalam satu periode tidak melaksanakan musyawarah daerah propinsi selambatnya 5 tahun.
• Tidak melaksanakan latihan Kepemimpinan tingkat madya minimal 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
PP - PPI 11
• Tidak melaksanakan rapat kerja daerah minimal 1 kali selama periode kepengurusan secara berturut-turut.


3. PENGURUS KOTA/KABUPATEN

A. Status
a. Pengurus Kabupaten/Kota PPI dibentuk untuk mengkoordinir anggota PPI di suatu Kabupaten/Kota.
b. Masa jabatan Pengurus Kabupaten/Kota adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus kota/kabupaten demisioner.

B. Personalia Pengurus Kabupaten/Kota
a. Formasi Pengurus Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara dan pengurus bidang dengan maksimal Pengurus Kabupaten/Kota adalah 35 orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia..
b. Yang menjadi Pengurus Kabupaten/Kota adalah anggota biasa yang berprestasi dan minimal telah mengikuti latihan kepemimpinan tingkat mula.
c. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua pengurus kota/kabupaten untuk dua periode kepengurusan.
d. Setiap personalia pengurus Pusat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
e. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum oleh sidang pleno Pengurus kota/kabupaten untuk selanjutnya disahkan menjadi pejabat Ketua umum oleh Pengurus Propinsi.

C. Tugas dan wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah daerah kota/kabupaten, Personalia Pengurus kota/kabupaten harus sudah dibentuk, dan pengurus kota/kabupaten demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus kota/kabupaten yang Baru.
b. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah daerah kota/kabupaten.
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat dan Pengurus propinsi tentang berbagai masalah organisasi diwilayahnya.
d. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat pengurus harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi panjalanan organisasi setiap bulan.
f. Menyampaikan laporan kerja pengurus kota/kabupaten setiap tahun kepada Pengurus Propinsi PPI dengan tembusan ke Pengurus Pusat.
g. Menyelenggarakan musyawarah daerah kota/kabupaten pada akhir periode dengan berkoordinasi kepada Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia.
h. Menyiapkan draft materi musyawarah daerah kota/kabupaten.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah kota/kabupaten.

D. Pendirian PPI kota/kabupaten
a. Anggota PPI yang ingin mendirikan PPI kota/kabupaten persiapan harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus propinsi yang bersangkutan.
b. Untuk mendirikan PPI kota/kabupaten persiapan harus mengajukan permohonan kepada pengurus propinsi untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota biasa.
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan pengurus propinsi yang bersangkutan mempunyai minimal 50 orang (lima puluh) orang anggota biasa.

E. Pencabutan Hak suara organisasi PPI kota/kabupaten
Pencabutan hak suara organisasi PPI kota/kabupaten dalam berbagai kegiatan PPI dapat terjadi apabila:
• Dalam satu periode tidak melaksanakan musyawarah daerah kota/kabupaten selambatnya 5 tahun.
• Tidak melaksanakan latihan Kepemimpinan tingkat mula minimal 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
• Tidak melaksanakan rapat kerja daerah minimal 1 kali selama periode kepengurusan secara berturut-turut.