DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN

PEDOMAN
DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PENDAHULUAN

Bahwa disiplin organisasi Purna Paskibraka Indonesia selanjutnya disebut disiplin organisasi merupakan suatu perangkat tata aturan, system nilai dan atau norma kehidupan organisasi yang harus berlaku baik tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota, baik pengurus maupun sebagai anggota dalam Purna Paskibraka Indonesia.
Bahwa Sanksi organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh organisasi Purna Paskibraka Indonesia berupa hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan kepada pengurus/anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dengan sengaja maupun tidak telah melanggar disiplin organisasi.
Bahwa yang termasuk sebagai pelanggaran disiplin organisasi adalah:
1. Mengganti kewarganegaraan Indonesia dengan status WN lainnya.
2. Dengan sengaja maupun tidak bertingkah laku mencemarkan/merusak/merendahkan martabat dan nama baik serta kewibawaan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
3. Dengan sengaja maupun tidak melanggar ketentuan dalam AD/ART PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
4. Dengan sengaja maupun tidak telah melakukan tindakan yang secara politis dan materiil merugikan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
5. Bagi pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan yangt tidak memenuhi panggilan dan atau undangan rapat yang wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil dalam suatu rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan untuk itu, setelah terlebih dahulu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
PENILAIAN PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI
A. Anggota Bukan Pengurus
1. Bahwa Penilaian Pelanggaran Terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang bukan pengurus dapat langsung diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkat kepengurusan.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran dapat dimintai keterangan secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. Bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak dapat atau tidak bersedia memberikan keterangannya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
B. Pengurus
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di tiap tingkatan dapat diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkatan organisasi.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian diatas dapat langsung dilaksanakan.
PP - PPI 52
C. Ketua Umum
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum di tiap tingkatan dapat diambil oleh Majelis kehormatan organisasi tanpa menghadirkan Ketua Umum yang dinilai telah melanggar disiplin organisasi.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus lainnya dan dewan kehormatan organisasi serta hasil pertimbangannya disampaikan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
D. Majelis Tinggi Organisasi
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Majelis Tinggi Organisasi di semua tingkatan dapat diambil oleh rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus dan majelis tinggi organisasi lainnya.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat dewan penasehat maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
TAHAP PELAKSANAAN SANKSI ORGANISASI
Tahap Pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap individu anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
A. Anggota
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh ketua umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
B. Pengurus
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
PP - PPI 53
C. Ketua Umum
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai dengan proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
D. Majelis Tinggi Organisasi
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi pada tingkatannya
4. Diberikan peringatan tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
BENTUK SANKSI
Bahwa bentuk sanksi organisasi yang dapat dikenakan terhadap Pelanggar Disiplin Organisasi pada semua tingkat kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Dinyatakan terbukti bersalah.
2. Dikenakan hukuman skorsing sementara dari keanggotaan dan kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan dilarang untuk aktif dan memakai atribut serta kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
3. Dikenakan hukuman pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan segera menyerahkan segala atribut dan kelengkapan lainnya yang dapat menjadi bukti diri sebagai anggota dan pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa dalam hal terjadinya pemecatan langsung terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan, maka pengisian dan penetepan jabatan yang lowong diatur dalam peraturan organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
Bahwa Peraturan Organisasi semata-mata dimaksudkan untuk menegakkan disiplin anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, dimana apabila pemberian sanksi sangat terpaksa terjadi maka diharapkan kepada sekuruh anggota untuk dapat mengembalikan segalanya kepada sifat organisasi ini yaitu kekeluargaan.
PENUTUP
Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur dalam keputusan, kebijakan, dan atau peraturan organisasi lainnya dari PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini maka akan dilakukan perubahan semestinya.