Keanggotaan


Jenis Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri atas :

Angota Biasa adalah pemuda pelajar yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar bendera Pusaka di Tingkat Nasional, Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 17 Agustus serta menjalani latihan dalam Gladian Sentra Nasional/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat dan mendaftarkan diri. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, Pelatih, dan Pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus. berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada pasukan pengibar bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka indonesia yang ditetapkan melalui Musyawarah. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-arapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara, berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.