PEDOMAN KEANGGOTAAN PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PEDOMAN
KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.

BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang dibuktikan dengan sertifikat latihan.
2. bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
3. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
4. Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.

BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
1. Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan.
2. Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi, dan Tingkat pusat.
3. Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu :
Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar).
4. Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
5. Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.

BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka Indonesia.

BAB VI
KARTU ANGGOTA
Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 12
Bahwa kartu anggota Purna Paskibraka Indonesia Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 13
Bahwa setiap pengeluaran kartu anggota harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.

Pasal 15
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode Angkatan.
b. 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode Propinsi.
c. 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode Kabupaten/Kota.
d. 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor anggota.
(contoh NRA terlampir)

Pasal 16
1. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Propinsi diatur dalam lampiran 3 Peraturan Organisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditentukan oleh masing – masing Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat PPI serta mengenai suatu ketetapan.

Pasal 17
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 18
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.

Pasal 19
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan lampiran 4 Peraturan organisasi ini yang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 20
Bahwa Pengurus Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat berkewajiban menata, menghimpun,dan memelihara daftar anggota masing – masing tingkat kepengurusan.

Pasal 21
1. Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat.
2. Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
1. Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Purna Paskibraka Indonesia.
2. Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini maka dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pasal 23
Bahwa Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN

PEDOMAN
DISIPLIN DAN SANKSI KEANGGOTAAN
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PENDAHULUAN

Bahwa disiplin organisasi Purna Paskibraka Indonesia selanjutnya disebut disiplin organisasi merupakan suatu perangkat tata aturan, system nilai dan atau norma kehidupan organisasi yang harus berlaku baik tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota, baik pengurus maupun sebagai anggota dalam Purna Paskibraka Indonesia.
Bahwa Sanksi organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh organisasi Purna Paskibraka Indonesia berupa hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan kepada pengurus/anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dengan sengaja maupun tidak telah melanggar disiplin organisasi.
Bahwa yang termasuk sebagai pelanggaran disiplin organisasi adalah:
1. Mengganti kewarganegaraan Indonesia dengan status WN lainnya.
2. Dengan sengaja maupun tidak bertingkah laku mencemarkan/merusak/merendahkan martabat dan nama baik serta kewibawaan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
3. Dengan sengaja maupun tidak melanggar ketentuan dalam AD/ART PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
4. Dengan sengaja maupun tidak telah melakukan tindakan yang secara politis dan materiil merugikan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
5. Bagi pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan yangt tidak memenuhi panggilan dan atau undangan rapat yang wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil dalam suatu rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan untuk itu, setelah terlebih dahulu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
PENILAIAN PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI
A. Anggota Bukan Pengurus
1. Bahwa Penilaian Pelanggaran Terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang bukan pengurus dapat langsung diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkat kepengurusan.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran dapat dimintai keterangan secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. Bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak dapat atau tidak bersedia memberikan keterangannya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
B. Pengurus
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di tiap tingkatan dapat diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkatan organisasi.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian diatas dapat langsung dilaksanakan.
PP - PPI 52
C. Ketua Umum
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum di tiap tingkatan dapat diambil oleh Majelis kehormatan organisasi tanpa menghadirkan Ketua Umum yang dinilai telah melanggar disiplin organisasi.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus lainnya dan dewan kehormatan organisasi serta hasil pertimbangannya disampaikan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
D. Majelis Tinggi Organisasi
1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Majelis Tinggi Organisasi di semua tingkatan dapat diambil oleh rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus dan majelis tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus dan majelis tinggi organisasi lainnya.
4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat dewan penasehat maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
TAHAP PELAKSANAAN SANKSI ORGANISASI
Tahap Pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap individu anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
A. Anggota
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh ketua umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
B. Pengurus
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
PP - PPI 53
C. Ketua Umum
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai dengan proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
D. Majelis Tinggi Organisasi
Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi pada tingkatannya
4. Diberikan peringatan tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
BENTUK SANKSI
Bahwa bentuk sanksi organisasi yang dapat dikenakan terhadap Pelanggar Disiplin Organisasi pada semua tingkat kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Dinyatakan terbukti bersalah.
2. Dikenakan hukuman skorsing sementara dari keanggotaan dan kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan dilarang untuk aktif dan memakai atribut serta kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
3. Dikenakan hukuman pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan segera menyerahkan segala atribut dan kelengkapan lainnya yang dapat menjadi bukti diri sebagai anggota dan pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa dalam hal terjadinya pemecatan langsung terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan, maka pengisian dan penetepan jabatan yang lowong diatur dalam peraturan organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
Bahwa Peraturan Organisasi semata-mata dimaksudkan untuk menegakkan disiplin anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, dimana apabila pemberian sanksi sangat terpaksa terjadi maka diharapkan kepada sekuruh anggota untuk dapat mengembalikan segalanya kepada sifat organisasi ini yaitu kekeluargaan.
PENUTUP
Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur dalam keputusan, kebijakan, dan atau peraturan organisasi lainnya dari PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini maka akan dilakukan perubahan semestinya.

Pengumuman

Diberitahukan Kepada Seluruh Anggota Purna Paskibraka Indonesia Kutai Kartanegara, bahwa setiap hari minggu mulai tanggal 20 April 2008 di adakan Latihan Gabungan Sekolah - sekolah se- Kota Tenggarong, lokasi latihan di Lapangan Parkir Waduk Panji Sukarame Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jam 15.00 wita

" Sekratariat PPI Kukar Cup "

Demi menjalin Persatuan dan silahturahmi Antar Sesama Anggota Purna Paskibraka Indonesia Kab. Kutai Kartanegara, Pengda Purna Paskibraka Indonesia Kab. Kutai Kartanegara mengadakan kejuaraan sepakbola PS2 Bertajuk " Sekretariat PPI Kukar Cup " di sekretariat PPI kutai kartanegara Jl. Sangkulirang Tenggarong, kegiatan akan di mulai pada hari sabtu - minggu, tanggal 26 - 27 April 2008, Tekhnical Meeting tanggal 25 April 2008 jam 15.00 wita, setiap peserta dibatasi max 2 team, dengan biaya pendaftaran untuk 1 ( satu ) Tim sebesar Rp. 10.000,-, tempat pendaftaran di sekretariat PPI kutai kartanegara Jl. Sangkulirang Tenggarong, dengan akhir pendaftaran tanggal 24 April 2008 jam 23.59 wita, untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi :

1. F.H. Dian Suryadi ( PPI 2000 )
2. Agus Safutra ( PPI 2000 )
3. Haryanto Daud ( PPI 2001 ) : 081347788734
4. Taufik Sudirman ( PPI 2001 ) : 085246221969

Hadiah berupa piala, piagam dan uang pembinaan

Suasana Latihan Gabungan Sekolah Se - Kota Tenggarong tahun 2008